Sampang - DPRD Kabupaten Sampang kembali menggelar Rapat Paripurna di Ruang juga Graha Paripurna Lantai 2 untuk membahas tentang Nota Penjelasan Bupati Terhadap Raperda APBD 2024, enin (16/10/2023)
Selain membahas Raperda APBD 2024, Rapat Paripurna DPRD Sampang juga membahas hal terkait akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sampang.
Hadir di tempat, Bupati Sampang H Slamet Junaidi, dan Wakil Bupati Sampang H Abdullah Hidayat, Sekretaris Daerah Yuliadi Setiawan, Ketua DPRD M Fadol, Forkopimda, anggota DPRD, serta OPD di lingkungan Pemkab Sampang.
Ketua DPRD Kabupaten Sampang Fadol mengumumkan pengumuman terkait akhir masa jabatan Bupati Sampang dan Wakil Bupati Sampang periode masa jabatan tahun 2019-2024 yang akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
Sementara itu, Bupati Sampang Slamet Junaidi menyampaikan tentang nota penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan APBD tahun anggaran 2024.
Disebutkan bahwa ada 4 Pembangunan yang menjadi prioritas pertama pengentasan Kemiskinan dan pembangunan ekonomi melalui penguatan sektor unggulan, kedua peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) melalui pendidikan dan kesehatan, ketiga reformasi Birokrasi melalui peningkatan kualitas pelayanan publik dan inovasi daerah dan yang ke empat menjaga harmonisasi kehidupan masyarakat dan mensukseskan pemilukada.
Baca juga:
Zainal Bintang: Mafia Minyak Goreng Itu….
|
“Pada tahun 2024, tema pembangunan terdiri dari 4 prioritas, yakni Pengentasan kemiskinan dan pembangunan ekonomi inklusif melalui penguatan sektor unggulan dan infrastruktur yang berkelanjutan; Peningkatan kualitas dan daya saing SDM melalui peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan; Reformasi birokrasi melalui peningkatan kualitas pelayanan publik dan inovasi daerah; serta menjaga harmonisasi kehidupan masyarakat dan mensukseskan Pemilukada, “ungkap Slamet Junaidi dalam rapat.
JendelaIndonesia.com_Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang menggelar rapat paripurna terkait nota penjelasan Bupati Sampang terhadap Raperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2024 serta pengumuman akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Sampang periode 2019-2024, Senin (16/10/2023).
Baca juga:
Tony Rosyid: Anies, JIS, No Rasis
|
Rapat paripurna bertempat di Aula lantai Dua Kantor DPRD Kabupaten Sampang, Jalan Wijaya Kusuma sampang serta dihadiri oleh Bupati Sampang ( H. Slamet Junaidi ), Wakil Bupati Sampang ( H. Abdullah Hidayat ), Ketua DPRD Sampang beserta anggota DPRD Sampang, Sekretaris Daerah Sampang, Kasi BB Kejari Sampang, serta Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang.
Dalam rapat tersebut Fadol selaku Ketua DPRD Kabupaten Sampang mengumumkan, bahwa rapat paripurna tersebut yang dilaksanakan karena terkait pengumuman akhir masa jabatan Bupati Sampang dan Wakil Bupati Sampang periode masa jabatan tahun 2019-2024.
Maka dengan ini, kami umumkan bahwa masa jabatan Bupati Sampang dan Wakil Bupati Sampang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, ” ujar Fadol.
Sementara itu, Bupati Sampang ( H. Slamet Junaidi ) menyampaikan tentang nota penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan tentang APBD tahun anggaran 2024, yaitu ada 4 pekerjaan yang menjadi prioritasnya, diantaranya sebagai berikut :
Pertama, pengentasan kemiskinan;
Kedua, peningkatan kualitas dan daya saing SDM melalui peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan;
Ketiga, reformasi birokrasi melalui peningkatan kualitas pelayanan publik;
Keempat, menjaga harmonisasi kehidupan masyarakat dan mensukseskan Pemilukada.